Stabat – Ratusan guru honorer pejuang PPPK Langkat meyakini ada tersangka lain dalam kasus dugaan pungli seleksi PPPK guru tahun 2023. Hal ini menyusul ditetapkannya tiga tersangka tambahan oleh Poldasu, Kamis (12/9/2204) kemarin. Totalnya, ada lima ‘pemain’ yang bakal lanjut menjalani proses hukum.
“Kami meyakini, bakalan ada tersangka berikutnya. Bukan hanya lima orang saja tersangkanya. Semoga kedepannya dunia pendidikan di Kabupaten Langkat menjadi lebih baik lagi. Tidak ada lagi pungli,” ujar seratusan guru honorer, sekaligus penggunggat Pemkab Langkat di PTUN terkait seleksi PPPK 2023, Jumat (13/9/2024) sore.
Ada Aktor Utama
Meraka menambahkan, kabar penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat oleh Polda Sumut, sudah lama ditunggu-tunggu. Perjuangan para guru honorer yang merasa terdzalimi ini semakin terbuka lebar. Khususnya dalam mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan.
“Walaupun sebenarnya, masih ada satu lagi aktor utama yang belum tersebut. Kami bermohon, agar Poldasu mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya. Karena, bukti-bukti sudah jelas dan bertambahnya tersangka baru akan membuka jalan menuju aktor utama,” ketus mereka.
Begitupun, ratusan guru honorer ini berharap agar para tersangka segera ditahan. Termasuk dua kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Bahkan, mereka masih tetap melakukan aktifitasnya dengan leluasa.
Mengabulkan Gugatan
Mereka juga tak putus berharap dan berdo’a dalam menunggu keputusan PTUN pada 26 September 2024 mendatang. Keadilan dan kebenaran, diharapkan berpihak kepada mereka penggugat yang sedang memperjuangkan haknya.
“Begitu juga dengan MenpanRB yang juga tidak peduli kasus kami. Kedapan, jangan ada lagi kecurangan-kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat atau seleksi apapun. Kami berdoa, semoga dunia pendidikan membaik, khususnya di Kabupaten Langkat,” ujar pejuang keadilan ini.
Untuk gugatan di PTUN, mereka memohon kepada Ketua Pengadilan TUN atau majelis yang menanganinya untuk mengabulkan gugatan. Karena, kecurangan PPPK Langkat sudah sangat terang benderang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 mengalami perkembangan. Kini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 tersangka baru. Hal ini, merupakan penambahan dari penetapan dua tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Tiga Tersangka
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024) pagi.
Ketiga tersangka baru itu antara lain SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.
Penetapan 3 tersangka ini, setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024 lalu. Kemudian, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham. “Dalam hal ini Dr Saiful Abdi SH SEMPd, Eka Depari SSTP MAP, dan Alek Sander,” jelasnya Hadi. (Ahmad)