banner 728x250

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Tangkap Perambah Hutan Lindung Kwala Langkat

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.
banner 120x600
banner 468x60

Medan – LBH Medan sebagai pendamping hukum masyarakat Desa Kwala Langkat sangat kecewa atas lambat nya penanganan perkara oleh Ditres Krimsus Polda Sumut terhadap terduga pelaku dugaan perusakan atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD.

Sebab, sejak diamankannya 1 unit alat berat excavator dari dalam hutan Selasa (6/2/2024) lalu, Polda Sumut belum ada kejelasan terkait penetapan tersangkanya. Walau saat ini perkaranya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan keterangan petugas Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut kepada Tim LBH Medan. 

banner 325x300
Puluhan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Sebelumnya, beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini kepada ke Petugas Kepolisian pada Unit 4 Ditres Krimsus Polda Sumut. Namun kerap terjadi ‘tegang urat’ antara personil LBH Medan dan petugas. Sehingga, petugas dinilai tidak transparan atas perkara ini. Petugas menyebutkan, perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian  (laporan Model A). Sehingga informasi tidak dapat diberikan.

Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditres Krimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kinerjanya oleh masyarakat. Sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan yang akan menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat.

Selain itu akan berdampak kepada pembatasan hak masyarakat akan perlindungan hukum dan partisipasi dalam pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berperspektif hukum dan HAM.

Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 44 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 65 dan pasal 70 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH sangat jelas, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum akan hak lingkungan yang baik dan sehat serta dapat berperan serta baik dengan penyampaian pengaduan, keberatan, laporan serta juga berhak untuk mendapatkan akses informasi.

Maka dari itu, jelas LBH Medan atau elemen masyarakat lainnya berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus perambahan hutan di Desa Kwala Langkat. Apalagi akibat perambahan hutan, akan berdampak kepada peradaban umat manusia di muka bumi ini.

LBH Medan juga pertanyakan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi, masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat, 16 Februari 2024 lalu. Hal itu terkait dugaan perambahan hutan di di sana. Namun ternyata tidak pernah di proses oleh Ditres Krimsus Polda Sumut.

Patut diketahui bahwa, aktivitas perambahan hutan ilegal telah berlangsung. Sehingga, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dimana, dapat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Akan tetapi, hal tersebut sampai saat ini dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali, sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu.

Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat. Hingga terjadinya dugaan kriminalisasi yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi, Safi’i dan Taufiq. Mereka dituding melakukan pengrusakan atas laporan oknum yang disebut masyarakat sebagai antek-antek perambah hutan di sana.

Plang yang didirikan di dalam kawasan hutan lindung.

Lambatnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka perambahan hutan ini, memberi ruang dan waktu terjadinya perulangan tindak pidana serta teror terhadap masyarakat.

Selama ini, warga berjuang menjaga hutan untuk kesejahteraan masyarakat yang umumnya berprofesi sebagai nelayan. Sebagaimana informasi dan pemantauan LBH Medan dilapangan, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan menunjukan sikap seakan-akan tak tersentuh hukum.

Untuk itu, dengan ini LBH Medan mendesak Kapolda Sumut, agar memerintah Direktur Ditres Krimsus Polda Sumut untuk segera menetapkan Tersangka atas adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat

Kemudian, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini.

Narahubung :

1. Muhammad Alinafiah Matondang (085296075321)

2. Muhammad Anggi Nasution (082361775774)

3. Sofyan Muis Gajah (082277997501)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!