Stabat – Gugatan H Khairuddin Nasution SE terhadap Sultan Langkat T Azihar MK dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2023/PN, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Selasa (5/12/2023) pagi. Majelis Hakim menilai, SHM Nomor 2073 atas nama Khairuddin Nasution (penggugat) tidaklah memiliki kekuatan hukum.
“Bahwa berdasarkan pertimbagan atas bukti yang diajukan oleh Penggugat Konvensi oleh karena telah nyata dan cukup beralasan hukum bahwa, Majelis Hakim harus menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2073 yang dikelurkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat atas nama pemegang kak Khairudin Nasution tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara SH MH.
Selain itu, surat pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan atas nama penggugat, dinyatakan majelis hakim bukanlah bukti kepemilikan tanah. Begitu juga dengan foto copy Surat Izini Mendirikan Bangunan Nomor 643.3-289/IMB/DPMP2TSP/-LK/2018 atas nama penggugat, juga bukan merupakan bukti kepemilikan terhadap objek sengketa.
“Meninmbang, bahwa karena pokok gugatan penggugan konvensi ditolka, maka petitum – petitum gugatan konvensi tidak perlu dipertimbakan lagi satu persatu dan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim dalam penetapannya.
Pengadilen Sembiring SH MH BSc selaku kuasa hukum tergugat menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa, adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan penggugat. Diamana, penggugat telah menguasai tanah Sultan Langkat T Azihar MK sebagai Raja Muda Kerapatan Kesultanan Langkat.
“Dalam menanggapi putusan majelis hakim tersebut, agar siapapun pihak – pihak yang telag menguasai tanah Kerapatan Kesultanan Langkat, agar mengembalikan tanah yang dikuasai secara sepihak kepada pemiliknya. Dalam hal ini Sultan Langkat,” tegas Pengadilen.
Berdasarkan Akra Konsesi Register No 2 Tahun 1872, kata Pengadilen, Sultan Langkat merupakan pemilik tanah tersebut. Luasnya lebih kurang 4.500 hektar dari satu Akta Konsesi tersebut. sedangkan Sultan Langkat sendiri, memiliki sekira 90-an Akta Konsesi sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah Kerapatan Kesultanan Langkat sejak tahun 1872.
“Sampai sekarang, hak keperdataan Kesultanan Langkat masih melekat secara turun temurun dan sah secara hukum. Hal ini juga berdasarkan pernyataan saksi ahli Dr Dayat Limbong SH MHum dalam persidangan pada 7 November 2023 lalu di PN Stabat,” ketus Pengadilen.
Diketahui, tanah yang bersengketa tersebut, sudah digunakan penggugat untuk usaha doorsmeer mobil selama bertahun – tahun. Letaknya persis di Jl Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. (Ahmad)