banner 728x250

Oknum Perwira Polsek Sunggal Diduga Backup Gudang Pupuk Ilegal di Langkat

Lokasi gudang pupuk olahan milik Jum di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat.
banner 120x600
banner 468x60

Binjai – Gudang pupuk olahan yang diduga ilegal di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat milik Jum terkesan tak tersentuh hukum. Pemilik kios UD Mekar Tani ini, disebut-sebut memberdayakan oknum Kanit Reskrim Poslek Sunggal AKP B S sebagai humas dalam bisnisnya.

 

banner 325x300

Menurut keterangan warga di lokasi sekitar gudang, Jum sudah cukup lama menjalankan bisnisnya tersebut. Di kios pupuk miliknya, Jum juga menjual berbagai jenis pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, nilai jualnya tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

 

Ironisnya, praktik pengolahan pupuk diduga ilegal yang dilakoni Jum belum juga tersentuh hukum. “Dah lama pabrik dan gudangnya beroperasi, tapi kok terkesan adem ayem aja. Hingga kiini, aparat penegak hukum (APH) belum juga bertindak,” ketus warga, sembari meminta agar idntitasnya tidak dipublikasi, Jum’at (24/1/2025) sore.

 

Dibackup Perwira Polisi

Tak hanya itu, kios pupuk UD Mekar Tani milik Jum juga tidak pernah ditindak APH dan pihak terkait lainnya. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dengan gamblang dilakukannya. Pengusaha ‘nakal’ ini terkesan acuh dengan regulasi dan sanksi hukum yang bakal menjeratnya.

Kios pupuk UD Mekar Tani di Jl Perintis Kemerdekaan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat yang menjuarl pupuk Urea subsidi di atas HET.

Di lokasi pabrik, terlihat beberapa orang yang sedang mengawasi kehaadiran awak media. Mereka melarang awak media masuk untuk mengambil dokumentasi di sana. Di antaranya menyebutkan, humas usaha tersebut adalah oknum Kanit Reskrim berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Jum belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya. Ia terksesan bungkam terkait dugaan praktik pengolahan pupuk ilegal yang dilakoninya itu.

 

Sementara, AKP B S yang disebut-sebut sebagai humas di gudang tersebut terkesan buang badan. “Maaf ya salah bertanya. Saya ga ngerti maksudnya,” kata AKP B S, sembari memblokir nomor WhatsApp awak media.

 

Di Atas HET

Diberitakan sebelumnya, humus subsidi yang sudah ditentukan nilai jualnya, malah diedarkan di atas harga eceran tertinggi (HET). Untuk Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung ukuran 50 kilogram, pada praktiknya diedarkan UD Mekar Tani seharga Rp135.000.

 

Hal ini membuat petani di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai merasa gerah. Mereka mengetahui, pendistribusian setiap pupuk subsidi terikat pada regulasi yang sudah ditentukan pemerintah. Serta ada sanksi pidana bagi pemilik kios yang menjualnya di atas HET.

 

“Setau kami, pupuk Urea subsidi itu HET-nya kan Rp112.500/karung. Ini malah dijual sesuka hatinya aja. Kadang kami beli Rp135.000 – Rp150.000/karungnya. Padahal kalau dijual sesuai aturan pun, dah ada untuk pemillik kios,” kesal petani di sana, Kamis (25/12/2024) pagi, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasi.

 

Hal ini jelas bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidang swasembada pangan. Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka.

 

Pupuk Oraganik dan Anorganik

Kementerian Pertanian (Kementan) juga sudah resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

 

Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram.

 

Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!