Hinai – Sedikitnya, 127 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotikan Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut, terima pemotongan masa tahanan (remisi) dalam momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Remsinya pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga remisi satu bulan.
“Lapas Narkotika Kelas II A Langkat memiliki jumlah WBP 1.484 orang. Terdiri dari warga binaan yang beragama nasrani 127 orang. Dari 127 orang itu, semuanya mendapat remisi,” ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat Parlindungan Siregar, Jum’at (29/12/2023) pagi.
Remisi yang diterima WBP di lapas terebut pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Begitu pun, tak ada kegiatan yang istimewa dalam menyambut maupun merayakan momen Nataru kali ini.
Seperti tahun – tahun sebelumnya, kata Parlindungan, kegiatan perayaan Natal gabungan dilaksanakan bersama oleh pegawai dan WBP. Nantinya, keluarga para WBP di sekitaran Langkat diundang untuk merayakan Natal di lapas tersebut.
“Untuk pengamanan Nataru sendiri, kita sudah berkordinasi dengan Polres Langkat. Nantinya, aparat kepolisian akan melakukan patroli sambang di jam – jam yang rawan. Tujuannya, untuk mengecek situasi keamanan di dalam lapas ini,” tutur Parlindungan.
Mantan Kalapas Kelas IIB Siborongborong itu pun mengimbau, agar warga binaan tetap bersama menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Sehingga, perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (Ahmad)