Binjai – Pemilik kios pupuk di Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara terkesan kebal hukum. Humus subsidi yang sudah ditentukan nilai jualnya, malah diedarkan di atas harga eceran tertinggi (HET). Untuk Urea subsidi yang semestinya dijual Rp112.500/karung ukuran 50 kilogram, pada praktiknya diedarkan UD Mekar Tani seharga Rp135.000.
Hal ini membuat petani di Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai merasa gerah. Mereka mengetahui, pendistribusian setiap pupuk subsidi terikat pada regulasi yang sudah ditentukan pemerintah. Serta ada sanksi pidana bagi pemilik kios yang menjualnya di atas HET.
“Setau kami, pupuk Urea subsidi itu HET-nya kan Rp112.500/karung. Ini malah dijual sesuka hatinya aja. Kadang kami beli Rp135.000 – Rp150.000/karungnya. Padahal kalau dijual sesuai aturan pun, dah ada untuk pemillik kios,” kesal petani di sana, Kamis (25/12/2024) pagi, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasi.
Menindak Tegas
Bukan hanya itu, kios-kios penjual kebutuhan petani lain di Kecamtan Binjai, dengan bebas menjual pupuk subsidi di luar wilayah edarnya. Asal harga cocok, pemilik kios tak segan-segan menjualnya dengan skala besar.
“Kami minta supaya pedagang-pedagang pupuk nakal ini ditindak tegas. Supaya para petani bisa membeli pupuk dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. Aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata. Hal ini sudah sangat merugikan petani,” ketus para petani kompak.
Semantara, oknum yang disebut-sebut pemilik UD Mekar Tani berinisial J belum membalas konfirmasi awak media. Pesan singkat yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan.
Latif, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinastan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat untuk Kecamatan Binjai, belum memberikan keterangan terkait hal itu. Hingga berita ini diterbitkan, aplikasi perpesanan WhatsApp miliknya sedang tidak aktif.
Pidana Penjara
Ulah para pemilik kios nakal ini, jelas bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidans swasembada pangan. Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka.
Sejatinya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp3.300 per kilogram.
Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis. Diantaranya seperti pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ahmad)