Stabat – Kabar ditangkapnya Drs Muhammad Sadri, Ketua Sekolah Tinggi Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum kian mencuat. Bahkan Kejari Langkat sudah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejatisu terkait dugaan korupsi Rp8,1 Miliar. Hal ini membuat mahasiswa di sana ketir-ketir.
“Kemarin sempat diinformasikan, kalau kami akan di wisuda bulan Agustus ini. Tapi setelah kasus dugaan korupsinya mencuat, wisuda ditunda selama tiga bulan. Gimana lah nasib kami ini,” ketus salah seorang mahasiswi, Jum’at (16/8/2024) siang, yang menimba ilmu di sana sembari meminta identitasnya tidak dipublis.
Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar
Bahkan, mahasiswi ini juga mengaku dana Program Indonesia Pintar (PIP) miliknya sempat dipotong selama beberapa kali pencairan. Namun, tak banyak yang bisa mereka lakukan. Para penimba ilmu di sana, takut pihak STKIP Al-Maksum mengintimidasi mereka.
Diinformasikan, Sadri ditahan Kejatisu dugaan korupsi pemotongan PIP tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kemendikbud. Tak tanggung-tanggun, Sadri telah merugikan negara sebesar Rp8,1 Miliar. Ia pun langsung dikurung, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (13/8/2024) kemarin.
Sadri melakukan pemotongan bantuan biaya hidup mahasiswa sebesar Rp1 juta per mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, untuk setiap semester. Kemudian di tahun 2022, pemotongan bertambah dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.
Sanksi Administrasi Berat
Modus yang digunakan Sadri, yakni biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan biaya lainnya. Akibatnya, Sadri diduga merugikan keuangan negara Rp8,1 Miliar.
Perbuatan Sadri, disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, STKIP Al-Maksum juga sedang dikenakan sanksi administrasi berat berupa penghentian pembinaan selama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan LLDikti Wilayah I, pada tanggal 25 Juni 2024 lalu. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0598/E.E3/DT.03.09/2024, tanggal 12 Juni 2024 perihal Sanksi Administratif STKIP Al Maksum. (Ahmad)