banner 728x250

Kasus Hutan Lindung Kwala Langkat, Direktur YLBHI : Penjaga Lingkungan Tak Bisa Dipidana

Direktur YLBHI Muhammad Isnur dan Direktur Yayasan Srikandi Lestari foto bersama di Jakarta beberapa waktu lalu.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Ilham Mahmudi, warga Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara sudah 36 hari ditahan di Mapolres Langkat, sejak 18 April 2024 lalu. Berkas perkara perusakan rumah semi permanen di kawasan hutan lindung yang dituduhkan padanya, belum juga dikirim penyidik ke jaksa.

Sekelompok aktivis pemuda menggelar aksi Kamisan di Titik Nol Kota Medan, sebagai bentuk solidaritas bagi warga Kwala Langkat.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, Kamis (23/5/2024) siang. Ia menyebutkan, pihaknya masih menerima Surat Pemberitahuan Dimualinya Penyidikan (SPDP) dari Polres Langkat. “Tapi berkas belum dikirim penyidiknya,” kata Hendra.

banner 325x300

Disinggung terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza belum memgerikan komentar. Ia belum membalas konfirmasi awak media yang dikirim ke WhatsAppnya.

Menyikapi hal itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Inur menegaskan, yang dilakukan Ilham dan warga lainnya merupakan betuk partisipasi masyaratakat dalam menjaga lingkungannya.

Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

Mereka adalah Environmental Defender (pembela lingkungan) yang sangat dijamin segala aspek perjuangannya. “Mereka dilindungi UUD 1945 dan juga oleh Undang-undang Lingkungan Hidup,” tegas Isnur.

Semestinya, lanjut Isnur, mereka harus dilindungi oleh pemerintah. Serta harus dianggap sebagai bagian dari tindakan-tindakan yang sangat faksipatif. Serta sangat penting didorong untuk terlibat secara terus menerus.

Dalam konteks pemerintaha, faksi-faksi masyarakat sangat dijunjung tingg dalam banyak undang-undang. Hal ini termasuk dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia. Karena, uapya yang dilakukan masyarakat adalah uapya untuk menjaga lingkungannya.

Tanaman Manrove di Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 yang porak poranda.

“Ketikan pemerintah tidak mampu menjaga, sudah seharusnya pemerintah tidak melakukan kriminalisasi. Maka upaya pemidanaan, upaya pelaporan, upaya yang dilakukan oleh pembalakan liar dan dilakukan oleh kepolisian dengan menangkap dan menahan mereak, adalah bagian dari pembungkaman,” kata dia.

Pembungkaman itu, biasa disebut Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau laporan yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat. Seperti korporasi, pajabat publik, atau pelaku bisnis dengan tujuan menghentikan partisipasi publik. Baik itu secara individu atau organisasi non-pemerintah.

Oleh banyak peraturan, baik itu Undang-undang Lingkungan Hidup, Peraturan Jaksa Agung (Perja), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), hal itu tidak bisa diproses. Tidak bisa dipidana atau tidak bisa dihukum.

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Seperti kasus pembela lingkungan hidup di Karimunjawa, Jepara, pendamping masyarakat divonis bebas oleh pengadilan. Serta banyak aktivis dan pembela lingkungan divonis tidak bersalah dalam tindakannya membela hak asasi manusia.

“Penting buat masyarakat sipil, untuk bersama-sama membela, bersama untuk mendorong polisi untuk menghentikan pemidaan terhadap Ilham dan kawan-kawan. Sekaligus memproses pidana para pembalak liar di kawasan hutan lindung,” tutur Isnur

Kepolisian juga tentunya ada kewajuban sesuai dengan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), dimana putusan MK Menyatakan paling lambat 7 hari sudah ada SPDP. Jika berkas penyidikannya belum juga dikirim ke Kejaksaan, menurut Isnur ada suatu kejanggalan.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

“Hal itu menjadi sebuah pertanyaan pertanda, apakah kepolisian bermain-main dengan masalah ini. Kepolisian harus menangani perkara ini tidak dengan kepentingan-kepentingan lain, apalagi bagian dari SLAPP,” keetusnya.

Diinformasikan, Ilham Mahmudi, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dijemput paksa belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) Siang. Hal itu diduga, akibat gencarnya Ilham dan warga di sana yang menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.

“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” kata Fikri dan warga lainnya, Sabtu (20/4/2024) siang.

Warga berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia – mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham beberapa waktu lalu. “Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa 170 (tindakan dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang,” kata Dedi Mirza via telepon selulernya. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!