Stabat – Gudang pengolahan CPO dan blended diduga ilegal yang dikelola KI hingga kini masih beroperasi. Harmonisnya kordinasi dengan aparat penegak hukum, patut diduga menjadi penyebab langgengnya bisinis haram tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan patut mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. Kenapa kegiatan yang diduga ilegal tetap eksis, bahkan ada yang sudah beroperasi cukup lama,” ketus Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) M Nuh, Jum’at (24/11/2023) sore.
Tentunya, kata Nuh, sebagai aktivis mahasiswa dan masyarakat, sangat berharap agar aparat penegak hukum dapat betindak tegas. Jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang menjalankan bisnis ilegal di Kabupaten Langkat.
Terpisah, Kanit Ekonomi Polres Langkat IPTU Ali Asghor enggan berkomentar banyak terkait hal tesebut. Saat dikonfirmasi, ia mengarahkan awak media ini untuk ke ruangannya. “Kalau ada waktu ke ruangan aja pak. Iya kabari kalau ke kantor,” jawab Ali via pesan WhatsAppnya.
Sebelumnya, Gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan minyak kotor (Miko) alias blended yang diduga ilegal, bebas beroperasi di Desa Karang Rejo, Kecamtan Stabat, Langkat. Meski sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polres Langkat, namun usaha yang dikelola KI itu masih ‘adem ayem’ hingga saat ini.
Pantauan di lapangan, Rabu (22/11/2023) sore, dua truk tangki pengangkut CPO terlihat keluar dari areal tersebut. Letaknya yang terlihat jelas dari jalan lintas Banda Aceh – Medan itu, tak membuat pengelolanya gentar dari jeratan hukum.
“Siang malam lah truk tangki CPO keluar masuk dari lokasi itu. Dah ada lah lebih kurang dua tahun beroperasi. Setau kami, kalau CPO jualnya ke Belawan atau tempat lain, gak boleh bongkar atau jualnya di tempat lain. Karena, satu DO kan cuma untuk satu pembeli,” beber nara sumber, sembari meminta hak tolaknya.
Nara sumber menambahkan, untuk setiap liternya, sopir menjual CPO ke pengelola gudang tersebut dengan bandrol Rp8 ribu. Setiap truknya, CPO yang dijual sopir berkisar satu gelang atau 200 liter.
Di lokasi tersebut, CPO dan belnded diblending (campur) di dalam tangki tanam berukuran besar yang dipanaskan. Dari olahan tersebut, nantinya menghasilkan CPO berkadar asam tinggi (Asting).
“Hasil produksinya (asting) nantinya dijual ke daerah Medan. Untuk per liternya, asting itu dijual dengan harga di atas Rp10 ribu. Per tiga hari bisa memproduksi sekira 20-an ton asting yang siap dijual,” lanjut nara sumber.
Pastinya, dari gudang yang diduga ilegal itu, setiap bulannya dapat meraup omzet hingga milyaran rupiah. Namun sayang, praktik pembelian serta pengolahan CPO dan blended yang diduga ilegal tersebut, tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi terkait asal usul CPO dan Delivery Order (DO) produk yang masuk ke gudangnya, KI belum memberikan komentar. “Nanti ngopi – ngopi lah kita. Masak sesama media kok dikonfirmasi,” tutur KI sembari menjelaskan ia sering menggelar baksos di tempat usahanya itu. (Ahmad)